• Jl. Tentara Pelajar No. 1, Bogor 16111
  • (0251) 8313083; WA: 085282566991
  • [email protected]
Logo Logo
  • Beranda
  • Profil
    • Overview
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tugas & Fungsi
    • Pimpinan
    • Satuan Kerja
    • Sumber Daya Manusia
    • Logo Agrostandar
  • Informasi Publik
    • Portal PPID
    • Standar Layanan
      • Maklumat Layanan
      • Waktu dan Biaya Layanan
    • Prosedur Pelayanan
      • Prosedur Permohonan
      • Prosedur Pengajuan Keberatan dan Penyelesaian Sengketa
    • Regulasi
    • Agenda Kegiatan
    • Informasi Berkala
      • LHKPN
      • LHKASN
      • Rencana Strategis
      • DIPA
      • RKAKL/ POK
      • Laporan Kinerja
      • Capaian Kinerja
      • Laporan Keuangan
      • Laporan Realisasi Anggaran
      • Laporan Tahunan
      • Daftar Aset/BMN
    • Informasi Serta Merta
    • Informasi Setiap Saat
      • Daftar Informasi Publik
      • Standar Operasional Prosedur
      • Daftar Informasi Dikecualikan
      • Kerjasama
  • Publikasi
    • Buku
    • Pedum/ Juknis
    • Infografis
  • Reformasi Birokrasi
    • Manajemen Perubahan
    • Deregulasi Kebijakan
    • Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
    • Penataan dan Penguatan Organisasi
    • Penataan Tata Laksana
    • Penataan Sistem Manajemen SDM
    • Penguatan Akuntabilitas
    • Penguatan Pengawasan
  • Kontak

Berita BRMP Perkebunan

Pusat Perakitan dan Modernisasi Perkebunan

Thumb
2399 dilihat       03 November 2023

SNI 3392:2023 Cengkih Resmi Ditetapkan Sebagai Revisi SNI 01-3392-1994 Cengkih Bukan Untuk Obat

Sah!! Setelah melalui proses rapat teknis, rapat konsensus, hingga jajak pendapat dengan melibatkan berbagai stakeholder, SNI 3392:2023 Cengkih akhirnya resmi ditetapkan sebagai revisi dari SNI 01-3392-1994 Cengkih bukan untuk obat.

Penetapan dilakukan melalui Surat Keputusan Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN) Nomor 469/KEP/BSN/10/2023 tanggal 27 Oktober 2023.

Perubahan dalam standar ini meliputi:

1. penyesuaian ruang lingkup;
2. penambahan pasal acuan normatif;
3. perubahan istilah definisi;
4. perubahan klasifikasi mutu;
5. perubahan syarat mutu;
6. penambahan cara uji;
7. penyesuaian pengemasan;
8. penambahan pasal penandaan; dan
9. penyesuaian pengambilan contoh.

Substansi dalam SNI revisi ini telah disesuaikan dengan standar internasional yang berlaku. Diharapkan revisi ini dapat meningkatkan daya saing dan meningkatkan nilai tambah produk cengkih.

Prev Next

- PSI Perkebunan


Pencarian

Berita Terbaru

  • Thumb
    Karet Tak Sekadar Getah: Merekatkan Nilai Tambah dan Pasar Global
    22 Jun 2025 - By PSI Perkebunan
  • Thumb
    Merekatkan Karet Indonesia, Menguatkan Potensi Lokal di Pasar Global
    20 Jun 2025 - By PSI Perkebunan
  • Thumb
    Genteng Peujit, Si Tanaman Kaya Manfaat
    19 Jun 2025 - By PSI Perkebunan
  • Thumb
    Masa Depan Industri Tembakau Indonesia
    19 Jun 2025 - By PSI Perkebunan
  • Thumb
    BRMP Perkebunan Tingkatkan Pemahaman Regulasi lewat Sosialisasi oleh BRMP Kementan
    17 Jun 2025 - By PSI Perkebunan

tags

BSIP Perkebunan Badan Standardisasi Instrumen Pertanian Pusat Standardisasi Instrumen Perkebunan agrostandar perkebunan

Kontak

(0251) 8313083; WA: 085282566991
(0251) 8336194
[email protected]

Jl. Tentara Pelajar No. 1
Bogor 16111 - Jawa Barat
Indonesia
16111

website: https://perkebunan.brmp.pertanian.go.id/

© 2025 - 2025 Pusat Perakitan dan Modernisasi Perkebunan. All Right Reserved